Merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan PPDB mulai dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka, hingga daftar ulang.
Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, dilaksanakan pada setiap tahun, dimulai pada awal bulan Mei. Waktu penyelenggaraan PPDB dapat berubah jika terjadi kondisi darurat yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi.
Jalur Pendaftaran SMA Prestasi
Siswa Harus Memiliki Sertifikat, Piagam Prestasi Yang Asli. Dengan Kriteria Juara Tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional dan Internasional.
Untuk Prestasi Akademik Harus Melampirkan Nilai Rapor Kelas 7 s.d 9 untuk Juara Kelas dan Juara Umum Cukup Melampirkan Piaragam Asli
Jalur Pendaftaran SMA Afirmasi
Siswa Memiliki Kartu KIP, PIP, PKH, KIS Jamkes yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
Jalur Pendaftaran SMA Perpindahan Orang Tua
Siswa Yang Orang tuanya Pindah Tugas Harus Melampirkan Surat Pindah dari Dinas, Instansi, Perusahaan Yang Valid dan Sah